Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I, bernama Jumran, diduga telah membunuh dan memperkosa seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, yang diidentifikasi sebagai J, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini menuai kecaman keras, dan Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendesak agar Pengawas Pegawai TNI (POM TNI) segera mengungkapkan perkembangannya secara transparan.
Desas-desus dan Desakan Transparansi
-
Tersangka dan Dugaan Pemerkosaan: Jumran diduga sebagai tersangka berdasarkan konfirmasi dari pihak keluarga, yang juga mengungkapkan bahwa korban tidak hanya dibunuh, tetapi juga diperkosa. Informasi ini belum sepenuhnya disampaikan secara resmi oleh Denpomal Banjarmasin.
-
Tuntutan Dave Laksono: Dave Laksono meminta POM TNI agar jelas menyampaikan apa yang terjadi dan sejauh mana proses hukumnya. Kasus ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat kerja bersama TNI pada pembukaan masa sidang DPR berikutnya.
Bukti dan Pernyataan Keluarga Korban
-
Dugaan Berdasarkan Bukti: Pengacara keluarga, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut didasari oleh alat bukti, termasuk foto dan video yang diperlihatkan korban kepada keluarganya pada 26 Januari 2025.
-
Panggilan untuk Keadilan: Sementara penyelidikan terus berlangsung, tindakan keji ini menyita perhatian dan menimbulkan tuntutan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik, sambil menyoroti pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan.