Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), akan menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program subsidi rumah benar-benar pro rakyat.
Perlunya Penyesuaian
- Kriteria Penerima : Ara akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan syarat penerimaan. Prabowo menegaskan pentingnya agar rumah bersubsidi lebih banyak diberikan kepada warga berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki slip gaji.
Proses Pembahasan
-
Jadwal Pembahasan : Rencananya, pembahasan mengenai syarat-syarat baru tersebut akan dilakukan setelah perayaan Lebaran 2025.
-
Koordinasi dengan Instansi Terkait : Bappenas dan BPS akan turut terlibat dalam menentukan ketepatan sasaran dan kualitas program.
Alokasi Khusus
-
Sasarannnya : Selain warga umum, pemerintah juga telah mengalokasikan sejumlah rumah subsidi untuk kelompok-kelompok tertentu, termasuk:
-
Tenaga Kesehatan (nakes) : 30 ribu rumah.
-
Guru : 20 ribu rumah.
-
Nelayan : 20 ribu rumah.
-
Wartawan : 1.000 rumah.
Ara juga menyebutkan alokasi untuk berbagai profesi lainnya, seperti petani, buruh, tenaga migran, TNI-AD, dan Kepolisian. Total kuota yang dialokasikan mencapai 220 ribu rumah subsidi.