Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan akan ada puluhan ribu pendatang baru di Jakarta setelah Lebaran 2025. Proses ini disusul dengan imbauan kepada para pendatang untuk melaporkan diri.
Kategori Pendatang dan Prosedur Pelaporan
-
Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP): Harus melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, Surat Penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal. Setelah validasi oleh petugas Dukcapil kelurahan dan penerbitan KK, KTP, dan KIA DKI, pendatang perlu melapor ke RT setempat.
-
Pendatang tanpa maksud menetap: Penduduk non-permanen wajib mendaftar melalui situs resmi Kemendagri. Mereka juga harus melaporkan diri ke petugas kelurahan untuk didaftarkan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk non-permanen.
Informasi Tambahan
-
Batas Waktu: Penduduk non-permanen diizinkan tinggal kurang dari 1 tahun.
-
Proses Pindah bagi non-permanen: Setelah memenuhi persyaratan, petugas Dukcapil akan memproses pindah dengan syarat membawa dokumen lama dan surat keterangan pindah.
Koordinasi Antar Instansi
- Koordinasi Kelurahan: Petugas kelurahan akan berkoordinasi melalui RT-RT untuk mendata pendatang non-permanen.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan penambahan penduduk baru dapat menyumbang dalam pembangunan Jakarta menuju kota Global City.