Seorang pencuri sepeda motor, Y (21 tahun), berhasil ditangkap oleh polisi saat sedang melakukan patroli. Penangkapan tersebut terjadi ketika Y sedang mengejar seseorang, dan dalam penggejaran itu, polisi turut beraksi dan berhasil menangkapnya. Kejadian ini diungkapkan oleh Kapolsek Makasar, Kompol Untung, pada Selasa (25/3/2025).
Detail Penangkapan:
-
Tersangka: Y
-
Waktu: Senin, 24 Maret, dini hari.
-
Lokasi: Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.
-
Barang Bukti: Satu pucuk senjata api.
Penggunaan Senjata Api:
Menurut Kompol Untung, Y seringkali menggunakan senjata api saat kepergok mencuri motor. Senjata api yang diamankannya kali ini diduga merupakan senjata rakitan, terisi amunisi. Proses identifikasi lebih lanjut, termasuk uji balistik, akan dilakukan.
Tersangka Lain:
Sebanyak tiga teman yang turut serta dalam aksi Y berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Hukuman:
Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api secara ilegal.